Ini Alasan Pemprov DKI Lanjutkan Program Kartu Pekerja Jakarta

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 19 November 2022 | 09:20 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta ayau KPJ untuk mendukung peningkatan kesejahteraan para pekerja. Kartu itu diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dinilai menopang para pekerja yang berjasa dalam menggerakkan roda perekonomian dan membangkitkan industri dari pandemi Covid-19.

“Untuk itu, program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja di Jakarta,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah Sabtu 19 November 2022.

Andri menjelaskan program KPJ merupakan kebijakan Pemprov DKI dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

"KPJ diharapkan menjadi kebijakan solutif untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta,” kata Andri menambahkan.

Kriteria penerima KPJ saat ini sudah meningkat dari yang awalnya berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10 persen menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) + 15 persen. Selain itu, program KPJ juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta, dengan membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup, sehingga perekonomian para pekerja dan buruh lebih sejahtera.

"Dan pada umumnya merupakan Kepala Keluarga (KK), serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga. Sebanyak 45.134 kartu telah kita distribusikan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," katanya.

 sinpo

Komentar: