Mulai Tahun Depan Pemerintah DKI Jakarta Gunakan Kendaraan Dinas Tenaga Listrik

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 26 November 2022 | 09:01 WIB
Ilustrasi mobil listrik (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi mobil listrik (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengganti kendaraan kedinasan menggunakan tenaga listrik mulai tahun 2023. Peralihan kendaraan listrik untuk kedinasan dimulai dengan roda dua.

"Sepertinya tahun depan," kata PJ gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, Jumat 25 November 2022 kemarin.

Heru menjelaskan, rencananya itu sudah didukung kementerian perhubungan dan kementerian ESDM.

"Terutama yang paling dekat mungkin itu segera kendaraan roda dua yang kemarin sudah didukung Menteri Perhubungan, dan ESDM," kata Heru. 

Meski, Heru mengatakan proses peralihan itu juga akan dilakukan secara bertahap, ia belum bisa memastikan jumlah kendaraan listrik yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta nantinya. 

"(Jumlahnya) Belum tahu, yang pasti bertahap," katanya. 

Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai ditetapkan dan berlaku sejak 13 September 2022. Kebijakan itu mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

 sinpo

Komentar: