Wacana Penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta, Ketua Demokrat DKI: Berimbas pada Layanan Publik

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 29 November 2022 | 07:00 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono

SinPo.id -  Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono heran dengan wacana penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati usai Jakarta Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN). Menurut dia, hal ini akan membuat layanan publik semakin melorot. Selain itu, keberadaan walikota dan bupati justru dinilai harus diperkuat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis pasca IKN Pindah. 

"Jika Wali Kota dan Bupati dihilangkan, tentu akan berimbas pada layanan publik yang akan semakin melorot. Seharusnya, peran Wali Kota dan Bupati diperkuat agar Jakarta menjadi kota bisnis global usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN)," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 29 November 2022. 

Menurutnya, sebagai kepanjangan tangan dari Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota dan Bupati dinilai sangat dibutuhkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkoordinasikan kerja dinas-dinas di kewilayahan. 

"Justru seharusnya peran Walikota diperkuat untuk mengkoordinasikan kerja dinas-dinas di wilayah. Selain itu Walikota dan Bupati di Jakarta sifatnya administratif dan tidak dipilih oleh rakyat," katanya. 

Selain itu, ia juga mengatakan, penghapusan Wali Kota dan Bupati dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dinilai tidak tepat. Pasalnya, kata dia, pengelolaan pemerintahan di Jakarta tidak seperti mengelola sebuah korporasi. 

"Perbaikan sistem birokrasi memang diperlukan, tapi tidak seharusnya menghapus Wali Kota dan Bupati. Mereka ini pembina kewilayahan yang harus mengerti karakteristik dan budaya warga di setiap wilayah. Tidak melulu berkaitan dengan birokrasi, namun pamong untuk warga Jakarta yang beragam," ucapnya. 

Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk sistem pemerintahan di Jakarta ke depan. 

Ia mengatakan, Jakarta akan tetap menjadi provinsi, namun diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. 

"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, jadi sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau walikota," kata Suharso di Balai Kota Kamis 24 November 2022. 

Menurutnya, sistem pemerintahan di Jakarta harus lebih lincah agar menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Diakuinya, penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta diperuntukkan agar layanan birokrasi menjadi lebih efektif. 

"Jadi lose birokrasi tapi lebih efektif birokrasi. Mungkin itu yang ingin dibicarakan bersama dengan Gubernur dengan stafnya di sini. Sehingga Provinsi Jakarta juga kalau bersaing dengan korporasi besar yang ada di Jakarta tidak kalah," katanya. 


sinpo

Komentar: