Kader PKS WO saat Pengesahan RKUHP, Pengamat: Strategi 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Desember 2022 | 22:35 WIB
DPR RI gelar Sidang Rapat Paripurna draft RKUHP menjadi UU (Ashar/SinPo.id)
DPR RI gelar Sidang Rapat Paripurna draft RKUHP menjadi UU (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Fraksi PKS DPR RI menjadi satu-satunya partai politik (parpol) menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan menjadi UU. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap  itu ditunjukkan PKS karena ingin 'mencari muka' di tengah gejolak penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap KUHP tersebut. Apalagi, kata dia, PKS membutuhkan suara publik untuk menaikkan elektabilitas partainya.

"Ini PKS mencoba mengambil keuntungan secara elektoral dari keputusan ini," kata Ray saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Dia juga menilai sikap fraksi PKS ini sebagai strategi menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. PKS ingin menegaskan jika partainya berbeda pandangan dengan pemerintahan sekarang.

"Jadi ini bagian strategi menuju 2024, dengan cara begini kan PKS mau mengatakan berbeda dengan pemerintahan yang sekarang ini, pemerintahan Pak Jokowi, ada untungnya ada sekaligus tantangang yang akan dihadapi PKS mengingat selain PKS yang lain setuju," kata dia.

Pimpinan DPR sendiri sudah menyampaikan saat paripurna bahwa catatan yang dibacakan fraksi PKS dalam rapat paripurna tak sesuai dengan yang diserahkan sebelumnya. Fraksi PKS bahkan mengubah catatan tersebut, salah satunya dengan meminta penghapusan sejumlah pasal dalam beleid KUHP.

Padahal, fraksi PKS menandatangani draf KUHP baru itu di pembahasan tingkat I. Dalam dokumen yang diterima wartawan, seluruh tanda tangan fraksi terpatri dalam beleid KUHP baru tersebut. Tak ada penolakan dari fraksi terhadap beleid. Pada dokumen itu juga tertulis jika fraksi PKS menyetujui draf KUHP dengan catatan. Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan. Dokumen itu ditantangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI. Tanda tangan Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris termaktub dalam dokumen tersebut.

"Dalam masalah ini mereka melakukannya, jadi kalau ada segmen publik yang menolak UU ini, mereka harus mengambil suara itu. Jadi sesimpel itu melihatnya," tegas dia.

Untuk diketahui, PKS adalah salah satu parpol yang getol mendesak agar payung hukum pidana baru itu disahkan. Desakan PKS agar KUHP disahkan bahkan disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini.

PKS ingin mencegah legalisasi seks bebas lewat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sementara persetujuan RUU TPKS menjadi UU harus diikuti dengan pengesahan KUHP.

Namun, sikap tak konsisten partai besutan Sohibul Iman ini ditunjukkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan KUHP hari ini. Anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang ikut dalam rapat itu tiba-tiba menentang pengesahan KUHP dan meninggalkan ruang rapat paripurna.sinpo

Komentar: