Jadi Tersangka, Ismail Bolong Diduga Atur Tambang Ilegal di Kaltim

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Desember 2022 | 16:32 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah/ Dok. Polri
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah/ Dok. Polri

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain Ismail Bolong, penyidik Dittipidter juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni BS dan RP.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kaltim. 

Menurut Nurul, Ismail Bolong yang merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Ia diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal PT Makarama Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan penambangan batu bara hasil penambangan, yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

"Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Sedangkan untuk tersangka BP, Kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin. Kemudian tersangka RP bertugas sebagai direktur PT EMP.

"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," tuturnya.

Lebih jauh, Nurul mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan. Mereka bertiga, dikenakan pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Nurul.

 sinpo

Komentar: