Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Buat Laporan Kepolisian: Diduga Ada Kelalaian

Laporan: Sinpo
Jumat, 09 Desember 2022 | 04:05 WIB
Ilustrasi ginjal akut (istimewa)
Ilustrasi ginjal akut (istimewa)

SinPo.id -  Mohamad Ripai (35), keluarga korban kasus dugaan gagal ginjal, melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Desember 2022. Laporan itu dibuat terkait kematian dari anak Ripai, Fatimah Az Zahratullah yang berumur 7 tahun 8 bulan, atas kasus tersebut

“Membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya,” ujar Kuasa hukum Ripai, Christma Celi Manafe kepada wartawan, pada Kamis 8 Desember 2022 malam.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara untuk pihak terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.

“Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP. Terlapornya masih dalam lidik. Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan,” kata dia. 

Sementara itu, Ripai berharap atas laporan yang dibuatnya bisa mendapatkan keadilan dan tanggung jawab atas kematian dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada korban-korban selanjutnya.

“Kita biar nyari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya. Biar tidak ada korban berikutnya,” tambah Ripai.sinpo

Komentar: