Putusan MK Larangan Mantan Napi Nyaleg Tak Berlaku Untuk DPD

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:50 WIB
Ilustrasi narapidana (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi narapidana (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kontestan pada pemilihan umum tak berlaku bagi calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Larangan bagi mantan narapidana maju sebagai kontestan Calon Legislatif (caleg) hanya berlaku untuk para calon pemimpin legislatif ditingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota. 

"Pasal yang disoal ke MK adalah Pasal tentang pencalonan legislatif, DPR (dan DPRD)," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Jumat, 9 Desember 2022.

Penjelasan itu berdasarkan kajian Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sidang gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu atas pasal 240 ayat (1) huruf g, dengan nomor 87/PUU-XX/2022 yang telah digelar pada Rabu lalu, 30 November 2022.

“Dalam surat edaran keputusan MK menyatakan mantan narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, lima (5) tahun setelah keluar penjara,” kata Afifuddin menambahkan . 

KPU telah mengatur norma pencalonan anggota DPD pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2022 yang telah termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23.  selain itu persyaratan pendaftaran para calon anggota DPD juga diatur didalam Undag-Undang Pemilu nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Sementara persyaratan calon anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara itu diatur dalam Pasal 182 huruf g UU No 7/2017,"  kata Afifuddin menjelaskan.sinpo

Komentar: