KPK Telisik Interaksi Jaksa Jampidsus dengan Saksi Kasus Sudrajad Dimyati

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 Desember 2022 | 18:37 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya interaksi antara jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM berat Jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Dody W Leonard Silalahi dengan beberapa saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan itu didapat saat Dody diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022 kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi antara dia dan beberapa saksi lainnya yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Pada pemeriksaan tersebut penyidik juga memeriksa empat saksi lainya. Mereka yaitu Ahmad Fauzi Staf Honorer pada MA; Riris Riska Diana selaku Wiraswasta; dan dua Cleaning Service MA pada ruangan Sudrajad Dimyati yaitu Aji Wijayanto dan Fauzi. Akan tetapi KPK tidak menyampaikan lebih lanjut pendalaman apa yang di gali oleh tim penyidik dari pemeriksaan keempat saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka beserta sembilan orang lainnya terkait kasus suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di MA.

Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Perkara tersebut juga turut menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang bawahannya, yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku asisten Gazalba merangkap Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Redhy Novarisza (RN), selaku staf Hakim Agung Gazalba.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202 ribu dollar Singapura atau Rp2,2 miliar.

 sinpo

Komentar: