KPK Perpanjang Penahanan Kakanwil BPN Riau M Syahrir

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 22 Desember 2022 | 18:26 WIB
Ilustrasi penahanan/ Pixabay
Ilustrasi penahanan/ Pixabay

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (KaKanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) selama 40 hari ke depan.

M Syahrir merupakan tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

"Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MS untuk 40 hari kedepan sampai nanti tanggal 29 Januari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan sebagai langkah tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti diantaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir diminta Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari atas perintah Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari  untuk mengurus HGU PT Adimulya Agrolestari seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang masa berlakunya berakhir di 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkap M Syahrir diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar. Gratifikasi diterima selama M Syahrir menjabat sebagai KaKanwil BPN di beberapa provinsi dalam kurun waktu tahun 2017-2021.

KPK memastikan, hingga saat ini dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh M Syahrir tersebut masih terus didalami dan dikembangkan penyidik lembaga antirasuah.

Sebagai Penerima suap M Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: