PPKM Dicabut, Pengguna KRL Commuter Line Tetap Wajib Pakai Masker

Laporan: Sinpo
Senin, 02 Januari 2023 | 21:53 WIB
Ilustrasi KRL/net
Ilustrasi KRL/net

SinPo.id -  Penumpang KRL Commuter Line wajib menggunakan masker saat menggunakan armada transportasi. Aturan itu diatur di
Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan (prokes).

"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh pengguna menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna. Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam siaarn persnya, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga melaporkan pada Senin 2 Januari pertama di bulan Januari 2023, pada pagi sampai dengan pukul 12.00 WIB pengguna commuterline Jabodetabek di stasiun pemberangkatan terpantau ramai lancar serta kondusif, tercatat pengguna sebanyak 297.710 orang.

Sementara, Stasiun Bogor pengguna Commuterline sebanyak 20.841 orang, Stasiun Bojonggede sebanyak 18.157 orang, Stasiun Citayam sebanyak 19.533 orang, Stasiun Bekasi sebanyak 16.059 orang dan serta Stasiun Sudimara 9.944 orang.

"KAI Commuter juga mencatat volume pengguna selama 2 hari libur akhir pekan 31 Desember 2022 – 1 Januari 2023 yang bertepatan dengan libur akhir tahun sebanyak 1.253.393 orang. Sementara itu total pengguna pada masa libur Natal kemarin (24-25/12) sebanyak 1.280.559 orang, atau lebih banyak 2 persen," pungkasnya.sinpo

Komentar: