Kasus Suap dan Gratifikasi di Mabes Polri, Bambang Kayun Resmi Ditahan KPK

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 03 Januari 2023 | 18:39 WIB
Konferensi pers penahanan AKBP Bambang Kayun di KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Konferensi pers penahanan AKBP Bambang Kayun di KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia), AKBP Bambang Kayun (BK). Bambang Kayun ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan. 

“Kami akan sampaikan salah satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri,” kata ketua KPK Firli saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023. 

Firli mengatakan, Bambang Kayun akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. 

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan tersangka BK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai dari 3 Januari hingga 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said. 

Bambang Kayun diduga menerima suap dari Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. 

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023. sinpo

Komentar: