Gubernur Lukas Enembe Belum Diperiksa KPK, Masih Perlu Perawatan

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 11 Januari 2023 | 15:43 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK, (SinPo.id/Ashar SR)
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK, (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  Gubernur Papua Lukas Enembe belum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait statusnya sebagai tersangka korupsi dan suap APBD daerahnya. Lukas Enembe telah menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023. 

Ali mengatakan, KPK belum dapat menyimpulkan kapan perawatan yang dijalani Lukas akan selesai. Hal tersebut merupakan kewenangan tim medis dalam memutuskan. 

Namun Ali menegaskan, KPK bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, pasca seluruh rangkaian pemeriksaan dan perawatan kondisi kesehatan Lukas dinyatakan selesai. 

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Ali menjelaskan. 

Ia memastikan penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe tetap berlanjut dengan mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya. 

Sebelumnya Lukas Enembe ditangkap di daerah Kotaraja, Jayapura. Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua, yang selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: