Kasus Suap Hakim MA, Theodorus Y Parera dan Eko Suparno Segera Disidang

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 12 Januari 2023 | 17:40 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Dua pengacara pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. 

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke PN Tipikor Bandung. Dan surat dakwaan juga turut diserahkan baik ke PN Bandung maupun kepada keduanya. 

"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara Theodorus Y Parera dkk ke PN Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 12 Januari 2023. 

Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sidang perdana akan di gelar Rabu 18 Januari 2023 di PN Tipikor Bandung. 

"Keduanya didakwa sebagai pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA," kata Ali. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka beserta sembilan orang lainnya terkait kasus suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di MA.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Perkara tersebut juga turut menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang bawahannya yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku asisten Gazalba merangkap Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Hakim Agung Gazalba. 

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan para tersangka dimulai dari 22 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023 mendatang. 

Untuk tersangka Sudrajad Dimyati ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung KPK lama. Tersangka Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Kemudian terangka Muhajir Habibie (MH) selaku PNS kepaniteraan MA dan dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya dua PNS di MA Albasri (AB) dan Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. sinpo

Komentar: