Walau Sudah Inkracht, Perlindungan LPSK ke Bharada E Tetap Diperpanjang

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 18 Februari 2023 | 15:01 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E/SinPo.id
Richard Eliezer alias Bharada E/SinPo.id

SinPo.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memperpanjang perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir J, selama enam bulan.

Hal itu lantaran permintaan dari yang bersangkutan, meski diketahui putusan atas Bharada E telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Richard Eliezer sudah enam bulan dalam perlidungan LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan habis bulan Febuari ini. Dan permohonan perpanjangan sudah disetujui oleh pimpinan LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat, 17 Febuari 2023.

Menurut Edwin, Bharada E akan mendapatkan berbagai macam perlindungan dan layanan pemulihan dari LPSK, yakni salah satunya perlindungan terhadap fisik.

"Nanti Richard Eliezer akan didampingi oleh petugas LPSK di dekatnya saat berada di dalam sel tahanan," tuturnya.

Edwin juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemulihan kesehatan psikologis Bharada E akibat proses dari awal persidangan hingga putusan menjadi terpidana.

"LPSK akan memperhatikan layanan spiritual yang diperlukan oleh Eliezer selama berada di dalam sel," kata Edwin.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Atas putusan tersebut, kubu Bharada E maupun Jaksa sama-sama tidak mengajukan banding, sehingga putusan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap.sinpo

Komentar: