Sengketa Lahan Cengkareng, PT SAA Siap Adu Data Lawan SK Budiarjo

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 23 Februari 2023 | 15:17 WIB
Konferensi Pers PT SAA yang diwakili Haris Azhar/SinPo.id
Konferensi Pers PT SAA yang diwakili Haris Azhar/SinPo.id

SinPo.id -  PT Sedayu Sejahtera Abadi (SAA) siap adu data dengan kubu Supardi Kendi Budiarjo atau SK Budiarjo atas kepemilikan bidang tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kalau mau adu data, kami siap," kata Haris Azhar selaku kuasa hukum PR SAA dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Pernyataan ini dilontarkan Haris merepons klaim kuasa hukum SK Budiarjo, M Yahya Rasyid yang lebih dulu menantangnya adu data kepemilikan awal secara terbuka dan disiarkan langsung oleh media mainstream maupun media sosial.

Lebih jauh Haris Azhar menjabarkan pihaknya mengungkap sejumlah kejanggalan atas klaim kepemilikan kubu SK Budiarjo.

"Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum," kata Haris Azhar

Setidaknya, kata Haris, ada 4 keganjilan yang ditemukan atas klaim tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 yang terus disuarakan SK Budiarjo.

Pertama, jual beli yang dilakukan dilakukan pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan, sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB No. 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa,

Kedua, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,

Ketiga, perolehan Girik C. 1906 Persil 36. II bermasalah karena tidak terdaftar dan atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Perkara No.: 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun  Marga Jaya.

Keempat, Abdul Hamid Subrata dan PT Bangun Marga Jaya telah berdamai berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 25 Agustus 2010 dan menyerahkan surat dan fisik tanah kepada PT Bangun Marga Jaya.

Haris lebih jauh menjelaskan klaim SK Budiarjo yang terus diramaikan sejumlah media massa sangat menyudutkan, seakan-akan PT SSA secara tidak sah merampas hak orang lain layaknya mafia tanah.

"Melalui klarifikasi ini, diharapkan informasi tekait sengketa tanah di Cengkareng yang mencatut dan/atau menyebutkan nama PT SSA dapat disampaikan dan/atau dijadikan berita melalui informasi yang teruji, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, dan tidak menjadikannya bahan untuk membuat berita bohong dan fitnah," kata Haris.

Sebelumnya, Kuasa Hukum SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid menantang Haris Azhar selaku kuasa hukum PT SAA untuk mengadu data secara langsung daripada saling bantah di media massa.

“SK. Budiardjo Selaku korban dan ketua FKMTI, sejak awal sudah siap beradu data secara terbuka, dokumen kepemilikan tanahnya bisa dibaca publik. Nah, kita tantang Haris Azhar yang dulu kami kenal sebagai aktivis pembela hak tanah rakyat, dan kini jadi pengacara konglomerat untuk membuka asal muasal HGB no 1633 yang dibelanya jadi jangan hanya asal bacot, tunjukkan bukti secara terbuka seperti Pak Budi yang telah membagikan dokumen kepemilikannya secara terbuka, termasuk kepada sejumlah lembaga negara. Termasuk berkas laporan pemukulan, pencurian lima kontainernya yang dicuri," kata Yahya.sinpo

Komentar: