Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
SinPo.id - Sidang Vonis kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma terdakwa Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp 39 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23 Februari 2023). Terdakwa Surya Darmadi Divonis 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena mempertimbangkan umur terdakwa yang sudah lansia. Surya Darmadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu