LPSK Dalami Permohonan Perlindungan Saksi Kunci di Kasus Mario Dandy

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 09 Maret 2023 | 19:13 WIB
Gedung LPSK (Setkab)
Gedung LPSK (Setkab)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah terhadap permintaan perlindungan saksi kunci ibu N dan bapak R di kasus penganiayaan kepada David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Masih dalam proses penelahaan 30 hari," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis, 9 Maret 2023.

Menurut Edwin, LPSK akan melakukan asesmen tingkat ancaman terhadap pemohon, serta mendalami keterangan seluruh pihak terakit kasus ini.

"Intinya 3 hal, yaitu sifat penting keterangan pemohon dalam perkara pidana terkait, tingkat ancaman dan rekam jejak pemohon," tuturnya.

Diketahui, Saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor DKI Jakarta Cristalino David Ozora (17) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Saksi kunci tersebut berinisial N dan R.

Keduanya merupakan orang tua dari sosok berinisial RZ-teman David yang sempat melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy (20) di lokasi kejadian.

"Tanggal 3 Maret sudah ajuin LPSK, kebetulan kemarin sudah, N dan suaminya itu sudah wawancara langsung dengan LPSK," ujar kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid saat dihubungi pada Kamis, 9 Maret 2023.

Ia menjelaskan, kliennya merasa terancam lantaran menghadapi keluarga pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Khawatir, karena yang kita hadapi ini kan pejabat pajak. Orang yang punya uang dan kekuasaan," tuturnya.sinpo

Komentar: