Kejagung Sita 61 Bidang Tanah di Kasus Korupsi Jiwasraya

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 10 Maret 2023 | 11:55 WIB
Rangkaian proses penyitaan tanah/Kejagung
Rangkaian proses penyitaan tanah/Kejagung

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 61 bidang tanah yang berada di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada kasus korupsi Jiwasraya.

"Kamis 9 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik Terpidana BennyTjokrosaputro yang telah disita eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan dikutip Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Ketut, bahwa total dari 61 bidang tanah itu adalah 67,6 hektar atau 676.354 meter persegi yang disita. Ketut mengatakan, aset yang disita tersebut akan dititipkan kepada Camat Parung Panjang.

"Diwakilkan oleh Sekretaris Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan pengelolaan aset perkara Jiwasraya yang menjadi barang sitaan kepada kementerian BUMN senilai Rp3,1 triliun pada Senin, 6 Maret 2023.

Proses penyerahan aset tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan

"Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Penyelesaian aset-aset Jiwasraya cukup menarik karena berhuhungan dengan masyarakat luas," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 6 Maret 2023.sinpo

Komentar: