Kapolri: Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Naik 11,8 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 April 2023 | 06:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri (Ashar/SinPo.id)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Jumlah perkara yang diselesaikan melalui cara restorative justice di instansi Polri meningkat selama satu tahun terakhir. Berdasarkan catatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, restorative justice di 2022 sebanyak 15.809 perkara.

"Atau angka ini meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen jika dibandingkan dengan 2021 yakni 14.137 perkara," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu 12 April 2023. 

Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini berpedoman dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang di mana harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Sehingga, tak seluruh kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Seperti kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.

"Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," tutur Jenderal Listyo Sigitsinpo

Komentar: