KPK Tetapkan Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida Tersangka

Laporan: david
Jumat, 20 Oktober 2023 | 20:05 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (SinPo.id)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Tersangka dimaksud yaitu Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 sampai dengan 2017, Dedi Risdiyanto.

"KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana, sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

KPK pum langsung menahan tersangka Dedi Risdiyanto selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 8 November 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Asep mengatakan perbuatan perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar.

Aseo menjelaskan, pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan itu disetujui yang anggarannya dimasukan ke alokasi anggaran BPO.

Kemudian Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. Arsipgrahi dan Sugiharto untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, termasuk nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. 

"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH (Sugiharto) tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun," kata Asep.

Di mana, dari beberapa nilai item pekerjaan diduga terjadi mark up dan disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian. Khusus tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41, 8 Miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 Miliar.  

"Peran dari DR (Dedi Risdiyanto) yang dutunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang," kata Asep.

Asep mengatakan, terjadi beberapa pertemuan antara Dedi dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.

"Seluruh tindakan DR diketahui oleh EW (Edy Wahyudi)," kata dia.

Selanjutnya, Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. 

"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS (Heri Sukamto) tersebut pada EW (Edy Wahyudi) dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," jelas Asep.

Selain itu, kata Asep, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: