Dugaan Pemerasan SYL, KPK Respon Permintaan Supervisi Polda Metro

Laporan: david
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 21:48 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal permintaan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda metro jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Ghufron mengatakan bahwa tujuan supervisi adalah untuk mempercepat penanganan perkara sebagaimana Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ghufron menjelaskan, KPK memiliki standar waktu yang sudah ditetapkan sebagai perkara di supervisi, yaitu yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.

"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023, artinya baru tiga bulan," kata Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengatakan jika KPK memahami langkah Polda Metro Jaya yang meminta supervisi dalam masus ini sebagai itikad transparansi agar proses hukum ini akuntabel.

"Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kamipun memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntable namun kami harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," pungkas Ghufron.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu tindak lanjut dari KPK terkait supervisi penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Kendati demikian, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penyidik dalam kasus ini tidak akan terganggu apabila supervisi ini tidak direspon oleh KPK.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," ujar Ade kepada wartawan, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Menurut Ade, permohonan supervisi ini merupakan upaya polisi untuk transparansi dalam menangani kasus dugaan tersebut. Apalagi, kata dia, saat ini penyidik gabungan ikut dalam tahap penyidikan.

"Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan," tuturnya.

BalasTeruskansinpo

Komentar: