Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Minimal Setahun Sekali

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 12 November 2023 | 13:35 WIB
Proses uji emisi (Sinpo.id/Pemprov DKI)
Proses uji emisi (Sinpo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota agar melakukan uji emisi minimal sekali dalam satu tahun. Langkah ini sebagai upaya menekan polusi udara akibat produksi emisi yang berlebih dari kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Uji emisi menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara. Dengan melihat performa mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam kendaraan bermotor, pengujian ini dilakukan sesuai syarat dan peraturan yang berlaku,” kata Juru Bicara Satuan Satgas PPU Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam siaran pers dikutip, Minggu, 12 November 2023.

Ani mengatakan, razia uji emisi juga akan tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek).

“Dari 234 bengkel, terdapat 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji emisi, sehingga masyarakat Botabek dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi,” paparnya.

“Pemprov DKI juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan ditambah 12  titik lokasi baru bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ani menegaskan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir juga akan terus dipeluas. Saat ini telah dilaksanakan di 13 lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan 38 lokasi Perumda Pasar Jaya. 

Tahap berikutnya sebanyak 16 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Penerapan ini telah berlaku bagi kendaraan roda dua sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.

"Operasi pengawasan rutin pencemaran udara dari sumber tidak bergerak seperti aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara juga terus dilakukan,” tandasnya.sinpo

Komentar: