Pemprov DKI Bakal Putuskan UMP 2024 Lewat Sidang Dewan Pengupahan Pada Jumat Ini

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 15 November 2023 | 18:15 WIB
DKI Jakarta. (SinPo.id/Beritajakarta)
DKI Jakarta. (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membahas kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. 

Keputusan akan diambil berdasarkan hasil pembahasan pada sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung pada Jumat, 17 November 2023.

"(UMP DKI 2024) segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakara Hari Nugroho dalam keterangannya pada Rabu, 15 November 2023.

Nanatinya, sidang Dewan Pengupahan itu akan dihadiri oleh perwakilan pengusaha dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP tahun depan.

Hari mengatakan, Disnakertransgi sebelumnya telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa, 14 November 2023 kemarin.

"Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi rampung pada 31 Oktober 2023. Setelah kegiatan aspirasi selesai, peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan.

"Aspirasi juga dilakukan, hampir finis, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah Pengganti PP 36," ucapnya di JIExpo Kemayoran pada Jumat, 27 Oktober 2023 lalu.

Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP.sinpo

Komentar: