Jelang Pemilu 2024, Panglima Resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 20 November 2023 | 21:16 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI (SinPo.id/ Puspen TNI)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI (SinPo.id/ Puspen TNI)

SinPo.id - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono didampingi KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin peresmian Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024. Peresmian Posko Pengaduan dilaksanakan di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023.

Dalam sambutannya, Yudo mengatakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang menjadi perhatian yang besar bagi seluruh bangsa Indonesia. TNI tetap teguh pada komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada,” kata Yudo dalam keterangan resminya.

Yudo menegaskan seluruh prajurit TNI sudah berkomitmen untuk netral. Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka didirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI.

“Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI,” kata dia.

Antara TNI dan masyarakat, lanjutnya, diharapkan saling bekerja sama untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai, masyarakat bisa berpartisipasi dalam bentuk pengawasan terhadap netralitas TNI.  "Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yudo juga menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan oleh masyarakat. Bila ada laporan pengaduan dari masyarakat nantinya Pom TNI atau posko akan mencatat kemudian mendata, dan mengarahkan ke Bawaslu.

"Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran ataupun tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI, nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran ini akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum, apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer," paparnya.

Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, kata Yudo, menjamin keamanan masyarakat yang melapor. Ditegaskannya, Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin keamanan masyarakat.

“Tentunya sama seperti  melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu  betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka, saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi, dalam proses hukum prajurit TNI,” pungkasnya.sinpo

Komentar: