TINDAK PIDANA CURANMOR

Tangkap Sindikat Curanmor di Jayapura, Polisi Sita Sembilan Sepeda Motor

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 16 April 2024 | 21:26 WIB
Konferensi pers kasus curanmor di Polsek Jayapura Selatan (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus curanmor di Polsek Jayapura Selatan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Jayapura Selatan menangkap sindikat pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos mengatakan, mulanya polisi menangkap IN (23) lantaran mengendarai kendaraan tanpa surat-surat. Diduga kuat motor tersebut merupakan hasil tindak pidana.

IN kemudian diinterogasi hingga diketahui ia berperan sebagai penadah motor hasil curian yang dibelinya dari rekannya DRA. Tim kemudian mengecek keberadaan DRA dan berhasil membekuknya di rumahnya di sekitaran Argapura.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 9 unit di sejumlah lokasi berbeda.

“Ada tiga laporan polisi yang ditemukan dari delapan motor saat diidentifikasi, namun masih akan dicek kembali apakah semuanya miliki laporan polisi. Penyidik masih akan terus mengembangkan keduanya melalui pemeriksaan yang lebih mendalam dan intensif,” paparnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, untuk pelaku DRA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan penadahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.sinpo

Komentar: