Breaking News: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Laporan: david
Kamis, 21 Desember 2023 | 21:04 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id/David)
Firli Bahuri (Sinpo.id/David)

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memutuskan mengundurkan diri dari jabatan di KPK. Dia menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis 21 Desember 2023 malam.

"Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habis pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," kata Firli.

"Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Firli juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat karena tak menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK.

Firli juga meminta maaf jika saat menjabat komisioner lembaga antirasuah dirinya memiliki salah.

"Mohon maaf rekan-rekan bila mana kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat sebagai ketua KPK," kata Firli.

"Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan saya. Kami terus berupaya untuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih," Firli menandaskan

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan etik Firli Bahuri terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.

"Tidak ada pak Firli," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis 21 Desember 2023.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.sinpo

Komentar: