11 Pemeran Produksi Film Porno di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 29 Desember 2023 | 05:47 WIB
Siskaeee (Instagram)
Siskaeee (Instagram)

SinPo.id -  11 pemeran kasus produksi film porno di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Informasi penetapan status tersangka itu disampaiakan Di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023. 

Pemeran wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB. Sementara untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka antara lain Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Polisi akan meminta keterangan Siskaeee dkk pada 8 Januari 2024.
Penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.

"Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," tuturnya.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta," ucapnya.sinpo

Komentar: