KPK Sita Rumah SYL di Jakarta Selatan

Laporan: david
Jumat, 02 Februari 2024 | 12:32 WIB
Rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan. (SinPo.id/David)
Rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Penyitaan ini sebagai upaya KPK memulihkan aset atau aset  recovery dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL.

"Kemarin, tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, 2 Februari 2024. 

Tim penyidik KPK telah memasang plang sita di rumah mewah tersebut. Ali menjelaskan hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang merusak aset tersebut.

Tak tertutup kemungkinan terdapat aset SYL lainnya yang bakal disita KPK. Saat ini, tim KPK sedang menelusuri aset-aset SYL lainnya

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.sinpo

Komentar: