Menkeu Klaim Capaian Penerimaan Pajak 2023 Meningkat Dibanding Tahun 2022

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 03 Januari 2024 | 14:06 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (SinPo.id/ Ashar)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan penerimaan pajak tahun 2023 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, dan meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp1.716,8 triliun.

Tercatat penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau 108,8 persen terhadap target APBN atau 102,8 persen terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2023. 

"Penerimaan pajak 2023 ini hattrick, tiga kali goals. Berturut-turut dari 2021, 2022, dan 2023 semuanya di atas 100 persen. Ini kinerja yang harus terus kita jaga,” kata Menkeu, dikutip pada Rabu, 3 Januari 2024.

Menurutnya, peningkatan capaian tersebut didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan. Terutama pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

“Kita juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan juga memperluas informasi dan intensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital. Kita juga melakukan tidak hanya dari sisi enforcement dan peningkatan basis pajak, pelayanan pajak juga diperbaiki,” ungkapnya.

Adapun kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh tiga kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang berhasil mencapai Rp993 triliun atau 101,5 persen dari target, tumbuh 7,9 persen (yoy). 

Kemudian PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6 persen dari target, tumbuh 11,2 persen (yoy). Terakhir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya yang mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target, tumbuh 39,2 persen.

"Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua atau Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 yang tidak berulang lagi," tandasnya.

Meski demikian, kata Menkeu, Pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak serta menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian.

Dukungan tersebut dilakukan pemerintah melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.sinpo

Komentar: