KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Laporan: david
Rabu, 10 Januari 2024 | 16:30 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Dok. KPK)
Gedung KPK (SinPo.id/ Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang korupsi terkait pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Aliran uang korupsi pengadaan APD Covid-19 itu didalami penyidik lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Januari 2023 kemarin.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2023.

Ketiga saksi yang telah diperiksa, yakni Budy Silvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020, Tavip Joko selaku Kepala Biro Keuangan BNPB 2019-sekarang, dan Admiral Herdi Pratama selaku advokat.

Selain itu, Ali mengatakan pada hari ini, tim penyidik kembali memanggil saksi-saksi. Sebanyak tiga orang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga saksi yang dipanggil hari ini, yakni Harmensyah selaku Sestama BNPB periode 2019-2020, Afnizal selaku dokter, dan Yoyarib Sanu selaku Direktur PT Anugrah Mega Perkasa.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara.

KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan tersangka kasus tersebut menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa 9 Januari 2024.

Setelah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang korupsi terkait pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Aliran uang korupsi pengadaan APD Covid-19 itu didalami penyidik lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Januari 2024 kemarin.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.

Ketiga saksi yang telah diperiksa, yakni Budy Silvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020, Tavip Joko selaku Kepala Biro Keuangan BNPB 2019-sekarang, dan Admiral Herdi Pratama selaku advokat.

Selain itu, Ali mengatakan pada hari ini, tim penyidik kembali memanggil saksi-saksi. Sebanyak tiga orang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga saksi yang dipanggil hari ini, yakni Harmensyah selaku Sestama BNPB periode 2019-2020, Afnizal selaku dokter, dan Yoyarib Sanu selaku Direktur PT Anugrah Mega Perkasa.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara.

KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan tersangka kasus tersebut menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa 9 Januari 2024.

Setelah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.sinpo

Komentar: