Anggota Komisi III: Pengisian Kekosongan Pimpinan KPK Harus Melalui Pembentukan Pansel

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 16 Januari 2024 | 10:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. (SinPo.id/Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. (SinPo.id/Dok. DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, meminta agar proses  pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang KPK.

Menurutnya, calon pengganti yang ada saat ini, atau mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test pada tahun 2019 lalu, sudah kadaluarsa. Terlebih dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan terkait status mereka yang tidak terpilih di DPR.

"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023, disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," kata Supriansa dalam keterangan persnya, Selasa 16 Januari 2024.

Dengan tidak adanya penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka Supriansa mengatakan bahwa ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak dapat diberlakukan terhadal para calon tak terpilih.

"Perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untu tahun 2019-2013 atau hanya empat tahun," jelasnya.

Oleh karena itu, pengisian kekosongan pimpinan KPK harus tetap melalui Pansel. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan, karena calon tak terpilih tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Firli Bahuri.sinpo

Komentar: