Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Tangkap 16 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 21 Januari 2024 | 22:17 WIB
Konferensi pers peredaran obat terlarang oleh Polres Metro Tangerang (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers peredaran obat terlarang oleh Polres Metro Tangerang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 16 orang tersangka penjual obat-obatan terlarang. Para pelaku memasarkan obat-obatan tersebut secara langsung maupun online atau daring dengan sistem cash on delivery (COD) yang disamarkan dari sejumlah toko kosmetik dan sembako di Wilayah Kota Tangerang.

“Masing-masing 16 tersangka ini berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27),” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Zazali Haryono dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 21 Januari 2024.

Dari para tersangka, kata Zazali, pihaknya berhasil menyita 30.257 butir obat terlarang.

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” ujar dia.

“Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30.257 butir tersebut terdiri dari Tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir,” sambungnya

Zazali menyebutkan,aksi pelaku terbongkar dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang di wilayahnya.

"Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.sinpo

Komentar: