KPK: Pemeriksaan Faisal Harris Murni Untuk Penyidikan Korupsi Bansos

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 18 Januari 2024 | 22:11 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (Sinpo.id)
Jubir KPK Ali Fikri (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap suami aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah pernyataan yang menyebut bahwa pemeriksaan tersebut syarat formil Faisal Haris menjadi calon legislatif (caleg) di pemilu 2024.

"Kami sebelumnya sama sekali tidak tahu menahu bila yang bersangkutan sebagai caleg. Karena bukan latar belakang saksi yang kami butuhkan keterangannya. Tapi pengetahuan saksi untuk memperjelas perbuatan tersangka dan seluruh unsur pidana perkara tersebut," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, (18/1/2024).

Ali menekankan, pemeriksaan terhadap caleg daerah pemilihan Jawa Barat 1 itu untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi bansos ini. Diduga, Faisal Haris mengetahui aliran dana korupsi bansos tersebut.

Dikatakan Ali, KPK bakal maksimal dalam mengembalikan uang negara yang dikorupsi dari proyek bansos. Oleh karenanya, lembaga antirasuah itu mengungkap terang kasus tersebut dan membeberkan peran masing-masing pihak di persidangan kelak.

“Semua hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka akan diungkap tim jaksa di hadapan majelis hakim,” kata Ali.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos.

Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.sinpo

Komentar: