Tersangka Kasus Robot Trading Ditangkap setelah Buron Sejak 2022

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 27 Januari 2024 | 01:08 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo alias PW di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 26 Januari 2024. PW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 lalu.

"Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," 
kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengkonfirmasi hal itu pada Jumat 26 Januari 2024. 

Upaya penangkapan itu dilakukan oleh 
Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Hubinter Polri.

Nantinya, Polri akan mengumumkan informasi penangkapan PW dalam sesi jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu 27 Januari 2024. 

Untuk diketahui, kasus Investasi Bodong Viral Blast
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap. 

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU.
PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast.

Total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.sinpo

Komentar: