TPPO MAGANG FERIENJOB

Tiga Tersangka TPPO Ferienjob Bekerja di Universitas di Indonesia

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 27 Maret 2024 | 20:38 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tiga dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang di Jerman bekerja di universitas.

"Kalau terkait tiga orang (tersangka) yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.

Kendati demikian, Djuhandhani enggan membeberkan nama universitas serta pekerjaan tersangka di kampus tersebut.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pihaknya juga akan mendalami adanya keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini.

"Kalau dua orang itu sudah didapatkan dan diperiksa lebih lanjut, kami akan menjelaskan lebih hasil pemeriksaan, apakah mereka dengan menawarkan itu ada kongkalikong atau bujuk rayu dan lain sebagainya," ungkap dia.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerja magang di Jerman, lewat program Ferienjob. 

Djuhandhani mengatakan, kelima tersangka tersebut berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). 

"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan dua dari lima tersangka berinisial ER dan A yang masih berada di Jerman. 

"Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," tuturnya. sinpo

Komentar: