PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Eddy Hiarej Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 Januari 2024 | 09:57 WIB
Mantan Wamenkumam Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)
Mantan Wamenkumam Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Selasa, 30 Januari 2024 hari ini.

Putusan bakal dibacakan pukul 15.30 WIB dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa, 30 Januari 2024.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Kendati demikian, Helmut menarik permohonan praperadilannya.

Eddy dkk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka. Mereka pernah mencabut permohonan praperadilan sebelumnya, namun kemudian diajukan lagi.

Eddy dkk meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Kendati demikian, Helmut menarik permohonan praperadilannya.

Eddy dkk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka. Mereka pernah mencabut permohonan praperadilan sebelumnya, namun kemudian diajukan lagi.

Eddy dkk meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.sinpo

Komentar: