Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 03 Februari 2024 | 17:05 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dari jaringan negara Malaysia di beberapa wilayah di Indonesia pada periode Januari 2024. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut pihaknya meringkus tujuh tersangka dari pengungkapan kasus narkoba ini. 

"Dari pengungkapan tersebut, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tujuh orang pelaku," kata Syahduddi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 3 Febuari 2024.

Adapun ketujuh tersangka tersebut berinisial JF (39), kemudian DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28) dan AR (28). Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 27,6kg sabu, 18 ribu butir ekstasi dan 26,7 kg ganja.

"Berhasil diamankan oleh penyidik dalam pengungkapan ini adalah narkotika jenis sabu seberat 27,6 kilogram, ekstasi sebanyak 18.000 butir dan ganja 26,8 kilogram," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Berikut denda minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," tuturnya. sinpo

Komentar: