Kakorlantas: Polantas Bertanggung Jawab atas Kompetensi Pemegang SIM

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 05 Februari 2024 | 18:49 WIB
Ilustrasi polantas (SinPo.id/ Dok. Korlantas Polri)
Ilustrasi polantas (SinPo.id/ Dok. Korlantas Polri)

SinPo.id - Kakorlantas Polri Inspektur Jendral Aan Suhanan menegaskan, polantas bertanggungjawab atas kompetensi pemilik surat izin mengemudi (SIM) bagi para pengendara.

“Diberikan izin untuk pakai motor, mobil di jalan karena sudah kompeten. Jadi, dengan ujian ini tolong ini betul-betul dilaksanakan di lapangan. Artinya kita bertanggungjawab atas kompetensi yang dapat mengemudi di jalan,” ujar Aan dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin, 5 Februari 2024.

Kompetensi para pengemudi kendaraan bermotor, kata Aan, harus dapat dipertaggungjawabkan, agar tidak terjadi potensi kecelakaan di jalan.

“Kalau orang tidak berkompeten diberikan Surat Izin Mengemudi artinya kita, saya, dan teman-teman yang ada di depan sekalian berkontribusi untuk mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

Pada apel yang dilaksanakan di lapangan Korlantas Polri, Aan juga mengapresiasi dan memberikan selamat kepada polantas berprestasi yang meraih pin emas Kapolri atas dedikasinya dalam menyusun buku panduan latihan ujian teori SIM A dan SIM C.sinpo

Komentar: