Gasak Ternak Warga, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 16 Februari 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung menangkap seorang berinisial SH. Pria 39 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri kambing milik warga.

SH melakukan pencurian hewan Kambing di Dusun Bangunsari, Desa Tunggangri,Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, korban mengaku kehilangan kambing peliharaannya, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Usai mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku.

“Dari hasil penyelidikan didapat hewan yang hilang telah ditemukan dibawa oleh Sdr S dan kemudian hasil interogasi bahwa hewan ternak berupa kambing jantan berwarna putih kombinasi coklat tersebut dibeli dari tersangka SH”, ujar Mujiatno dikutip dari laman resmki Polri, Jumat, 16 Februari 2024.

“Mendapatkan informasi itu selanjutnya Unit Reskrim meluncur ke Blitar tepatnya di Desa Panggungduwet, Kademangan dan pelaku berhasil diamankan,” sambungnya.

Dari pengungkapan ini, kata Mujiatno, diamankan barang bukti. Selain itu, ada seutas tali tambang plastik warna biru yang digunakan mengikat pintu kandang kambing, satu ekor kambing jantan warna putih kombinasi coklat.

"Kami juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang dipakai pelaku beraksi. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kalidawir.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengn Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 1e, 5e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.sinpo

Komentar: