Balita di Surabaya Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 18 Februari 2024 | 09:12 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan anak di Mapolrestabes Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus penganiayaan anak di Mapolrestabes Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - ​​​​​​Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku penganiayaan pada anak di Surabaya. Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial RSH (2) meninggal dunia.

“Pengakuan tersangka saat diperiksa karena korban dianggap sering rewel dan sering buang air,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 18 Februari 2024.

Hendro menjelaskan, pelaku berinisial RS (27) merupakan pacar dari ibu kandung korban. Pelaku ditangkap pada Selasa, 13 Februari 2024 di rumah kosnya Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya.

“Pelaku melakukannya saat ibu kandung korban inisial SF bekerja sejak pagi,” katanya.

Menurut Hendro, pelaku sempat berusaha menutupi aksi penganiayaan tersebut. Mulanya, korban dititipkan oleh neneknya ke kosan pelaku.

Saat sore harinya, ibu korban SF merasa agak janggal lantaran video call tidak direspon pelaku. Namun saat ditelepon biasa, pelaku mengangkat.

“Ibu korban menanyakan kondisi anaknya. Dijawab oleh RS, anak sedang tidur,” tutur Hendro.

Usai pulang kerja, kata Hendro , ini korban mampir ke kosan tersebut dan melihat pelaku sedang tidur bersama korban. SF curiga, di samping sang anak ada bekas buang air besar, dan korban tidak bisa dibangunkan.

“Kemudian ibu korban membangunkan pelaku, dan SF menanyakan 'kok anak saya lebam dan tidak bangun'. Pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” kata dia.

Keduanya akhirnya membawa korban ke rumah sakit, sayangnya dokter menyatakan RSH sudah meninggal dunia. Kabar itu kemudian disampaikan SF ke SA, suaminya yang sudah pisah rumah sejak Januari 2024.

Sang ayah kandung tidak terima melihat banyak luka lebam di tubuh anak, dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, nenek, dua orang tua korban, dan pelaku. Pelaku diinterogasi sampai terpojok dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Hasil visum dan autopsi oleh dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, ditambah pengakuan pelaku, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya. Pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala RSH ke lantai hingga meninggal.

“Yang bersangkutan (RS) mengakui dan kesal anak sering menangis dan buang air dan rewel, akhirnya pelaku jengkel,” terang AKBP Hendro.

Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, dan pembekuan darah di jantung.

Atas perbuatannya, Polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.sinpo

Komentar: