KPK Segera Lepas Tersangka Helmut Hermawan dari Rutan

Laporan: david
Selasa, 27 Februari 2024 | 22:13 WIB
Tersangka Helmut Hermawan (SinPo.id/ Ashar)
Tersangka Helmut Hermawan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Helmut Hermawan.

Hal ini buntut dari dikabulkannya gugatan praperadilan Helmut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, penetapan Helmut sebagai tersangka menjadi tidak sah.

"Untuk sementara dilepas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa 27 Februari 2024.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan dengan saksama untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penyidikan terhadap Helmut sesuai prosedur hukum. Dia memastikan penanganan perkara masih tetap berjalan dengan melengkapi bukti-bukti.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Ali.

Untuk diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan. KPK dianggap tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Helmut Hermawan.

Sebab penetapan Helmut sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan. Padahal, semestinya sesuai hukum acara, penyidikan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

Pertimbangan lain yang dikemukakan Tumpanuli adalah kaitannya dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, jelas hakim, pemberi dan penerima harus selalu sejalan. Berkaitan. Tidak mungkin ada penyuap tapi tak ada penerima, pun sebaliknya.

Pertimbangan lain yang dikemukakan Tumpanuli adalah kaitannya dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, jelas hakim, pemberi dan penerima harus selalu sejalan. Berkaitan. Tidak mungkin ada penyuap tapi tak ada penerima, pun sebaliknya.

Dengan begitu, gugurnya status tersangka Eddy sebagai penerima suap juga berdampak dan pada sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut, sebagai pemberi.sinpo

Komentar: