Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur, KPK: Substansi Perkara Tak Gugur

Laporan: david
Selasa, 27 Februari 2024 | 21:55 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, status Helmut sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi gugur.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut di lakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024.

Namun, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menekankan jika substansi materi perkara ini tidam gugur. Sebab, praperadilan hanya mempersoalkan prosedur penetapan tersangka.

Oleh karena itu, Ali mengatakan jika KPK akan menganalisis dan mempelajari terlebih dulu putusan praperadilan Helmut. Selanjutnya KPK akan mengambil langkah hukum berikutnya.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur," kata Ali.

Untuk diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan. KPK dianggap tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Helmut Hermawan.

Sebab penetapan Helmut sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan. Padahal, semestinya sesuai hukum acara, penyidikan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

Pertimbangan lain yang dikemukakan Tumpanuli adalah kaitannya dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, jelas hakim, pemberi dan penerima harus selalu sejalan. Berkaitan. Tidak mungkin ada penyuap tapi tak ada penerima, pun sebaliknya.

Pertimbangan lain yang dikemukakan Tumpanuli adalah kaitannya dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, jelas hakim, pemberi dan penerima harus selalu sejalan. Berkaitan. Tidak mungkin ada penyuap tapi tak ada penerima, pun sebaliknya.

Dengan begitu, gugurnya status tersangka Eddy sebagai penerima suap juga berdampak dan pada sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut, sebagai pemberi.sinpo

Komentar: