Legislator Gerindra Minta Masyarakat Tak Panik di Tengah Kenaikan Harga Pangan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 08 Maret 2024 | 20:48 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi (SinPo.id/parlementaria)
Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi (SinPo.id/parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi meminta masyarakat tidak panik atas kenaikan dan ketersediaan bahan pangan jelang Ramadan. Dia memastikan ketersediaan bahan pangan untuk Ramadan tercukupi.

Ini disampaikan Dwita saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Pasar Way Halim, Bandar Lampung pada Kamis, 7 Maret 2024. 

"Saya rasa dengan kenaikan harga beras menjelang Ramadan ini, masyarakat tidak perlu panik, karena (stoknya) tersedia," kata Dwita dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Dwita bersama anggota lain dari komisi IV DPR RI menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan warga dan pedagang terkait harga dan ketersediaan beras dan bahan pangan lainnya.

Untuk beras, kata dia, program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) ada dua hal yang dipantau, yaitu ketersediaan dan kepatuhan penjual pada harga eceran tertinggi.

"Kami dari Komisi IV mengunjungi pasar-pasar dalam rangka memantau harga sembako ini termasuk beras telur minyak gula. Tadi kami ke Pasar Way Halim di Bandar Lampung dan kita lihat di sana gerai-gerai yang bekerja sama dengan Bulog itu punya stok untuk menjual beras dengan harga yang diberikan oleh pemerintah Rp53.400 untuk beras SPHP," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Beras program SPHP merupakan beras yang digulirkan pemerintah melalui penunjukan Perum Bulog. Penyaluran beras SPHP dilakukan dalam bentuk kemasan 5 kg dengan harga tertinggi sesuai dengan ketentuan. Antara lain, zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi seharga Rp10.900 per kg.

Lalu, zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, sebesar Rp11.500 per kg. Kemudian, zona 3 meliputi Maluku dan Papua senilai Rp11.800 per kg.sinpo

Komentar: