Tak Jadi Hari Ini, Bawaslu Jadwalkan Pemeriksaan 2 Caleg Demokrat DKI Pekan Depan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Maret 2024 | 23:47 WIB
Ilustrasi. Gedung Bawaslu RI. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. Gedung Bawaslu RI. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) tak jadi meminta klarifikasi dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat DKI yang diduga melakukan politik uang jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat, 8 Maret 2024 hari ini.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memeriksa caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan sebagai terlapor kasus dugaan politik uang pada hari ini. 

Anggota Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro, mengatakan bahwa pemanggilan yang seharusnya dilakukan hari ini dialihkan ke pekan depan. 

"(Ini) baru (pemanggilan) pertama," ujar Dimas saat dihubungi wartawan pasa Jumat, 8 Maret 2024.

Ia memastikan, klarifikasi terhadap dua caleg Partai Demokrat yang diduga menggunakan cara-cara yang dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memengaruhi pemilih itu tetap akan dilakukan pekan depan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyatakan, jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional.

"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," katanya.

Dimas juga memastikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan politik uang. Tiga lembaga itu tergabungvdalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Masih proses," tuturnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi.

Dalam kasus ini, dia memastikan, dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Puadi memastikan dua caleg itu akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta.

Helly dalam laporannya menyebutkan, Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".

Merespons laporan ini, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu. 

“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Namun, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.

Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.

Mujiyono hanya berkata, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.

“Kita ikuti prosesnya dulu ya,” katanya.sinpo

Komentar: