Menko Perekonomian: PPN Naik 12 Persen pada 2025

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Maret 2024 | 00:07 WIB
Pajak (pixabay)
Pajak (pixabay)

SinPo.id -  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen pada 2025. Kenaikan PPN merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024,-red)" kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 8 Maret 2024

Menurut dia, aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. Dia menilai
masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan.

"Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” ujarnya

Jika mengacu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan. Sehingga, kata dia,  APBN 2025 pelaksananya pemerintah yang akan datang.

"Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” ujarnyasinpo

Komentar: