Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Disidang 13 Maret 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 09 Maret 2024 | 20:08 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima penyerahan tujuh tersangka Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan Penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jumat 8 Maret 2024, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas Tersangka 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Maret 2024.

Pada hari yang sama, kata Ketut, tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa JAMPIDUM Kejagung juga melimpahkan berkas perkara atas tersangka tujuh Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.

"Majelis Hakim PN Jakpus yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica, dan Hakim Anggota II Budi Prayitno," ungkap dia. 

Ketut berujar, para tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai 27 Maret 2024.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni:

1. UF selaku Dosen atau Ketua PPLN Kuala Lumpur.

2. TOCR selaku Mahasiswa atau Anggota PPLN Kuala Lumpur.

3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

4. APJ selaku Dosen atau Anggota PPLN Kuala Lumpur.

5. PS selaku Dosen atau Anggota PPLN Kuala Lumpur.

6. AK selaku Wiraswasta atau Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

7. MKM selaku Dosen atau Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).sinpo

Komentar: