Kelab Malam hingga Panti Pijat Dilarang Buka Selama Ramadan

Oleh: Lydia
Selasa, 12 Maret 2024 | 09:49 WIB
Menghormati bulan Ramadan (Foto/Freepik)
Menghormati bulan Ramadan (Foto/Freepik)

SinPo.id -  Pemprov DKI Jakarta mewajibkan beberapa tempat hiburan untuk tak beroperasi saat bulan Ramadan 1444 H hingga perayaan Idul Fitri.

Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0003/SE/2024 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 144h H/2024 M.

Adapun tempat hiburan yang wajib tutup itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam SE tersebut, dikutip Selasa (12/3/2024).

Namun, terdapat tempat hiburan yang masih diperbolehkan buka selama Ramadan hingga Idul Fitri, yaitu jika lokasi tempat usaha berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," jelas Andhika.

Meski demikian, tetap ada ketentuan khusus pada kelab malam hingga bar yang masih bisa boleh di dalam hotel bintang 4 ke atas dan kawasan komersial, yakni:
a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Lebih lanjut, tempat hiburan karaoke masih dapat beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri dengan ketentuan jam operasional pukul 20.30-01.30 WIB untuk usaha karaoke eksekutif dan 14.00-02.00 WIB untuk usaha karaoke keluarga.

Usaha rumah biliar juga dapat beroperasi asalkan berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.sinpo

Komentar: