Legislator Golkar: Konsep Aglomerasi di RUU DKJ Bersumber dari Pemekaran Papua

Laporan: Firdausi
Selasa, 12 Maret 2024 | 12:18 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (SinPo.id/Dok. DPR)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (SinPo.id/Dok. DPR)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa konsep aglomerasi dalam Ranncangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersumber dari pemekaran Papua. Menurutnya, konsep aglomerasi murni diambil dari pengalaman pemekaran provinsi yang ada di Papua.

"Itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua,” kata Doli kepada wartawan dikutip, Selasa, 12 Maret 2024.

Dia menuturlan, konsep aglomerasi dalam RUU DKJ belajar dari pemekaran Papua yang dimekarkan menjadi enam provinsi. 

Kemudian konsep tersebut dibuat semacam dewan pengarah atau bersifat administratif yang langsung melaporkan ke presiden. 

“Jadi dewan pengarah bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota. Sifatnya administratif melaporkan ke presiden," ujar Doli.

Oleh karena itu, legislator Partai Golkar ini menegaskan bila RUU DKJ disahkan nantinya yang akan menjadi atasan ketika ada yang memipin Jakarta bukan lagi gubernur melainkan presiden langsung.

"Dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif aja melaporkan ke presiden," tegasnya.sinpo

Komentar: