Ramadan

5 Persen ASN DKI Absen Masuk Kerja Usai Cuti Bersama

Oleh: Lydia
Kamis, 14 Maret 2024 | 10:36 WIB
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (Foto:Beritajakarta).
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (Foto:Beritajakarta).

SinPo.id -  Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta kembali bekerja pada Rabu 13 Maret 2024  kemarin usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini. 

Pada hari pertama kerja di bulan Ramadan ini, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta terpantau tinggi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta mencapai 94,3 persen. 

Sebanyak 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja. Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.

“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” kata Maria dalam keterangan resminya, Kamis 14 Maret 2024.

Bila hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, lanjut Maria, BKD akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” ujar Maria.

Ia menegaskan, BKD terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD pun menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.

“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja pada pukul 08.00-15.00 WIB.sinpo

Komentar: