Panja RUU DKJ Tunda Pembahasan Peralihan Aset Pemerintah Pusat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:47 WIB
Kota Jakarta (SinPo.id/Indonesia Travel)
Kota Jakarta (SinPo.id/Indonesia Travel)

SinPo.id - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menunda pembahasan usulan baru terkait aturan peralihan aset pemerintah pusat kepada DKJ seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Ini diputuskan dalam rapat Panja RUU DKJ pada Jumat, 15 Maret 2024. Panja akan membahas usulan tersebut setelah pembahasan beberapa DIM rampung.

"Jangan dulu kita bahas ini, kita pending dulu ini, kita minta pemerintah mau mengajukan ada usulan baru terkait dengan aturan peralihan, dan sudah masuk di kita, tapi (pembahasan) nanti saja," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

Hal tersebut disampaikannya saat pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) nomor 561, yakni terkait Pasal 61 draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, 'Pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta'.

"Di dalam draf kita meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," katanya.

Namun, Supratman menyebut pemerintah masih belum menyetujui Pasal 61 draf RUU DKJ tersebut. Sehingga, pihaknya menunda pembahasan terkait.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan keputusan aturan peralihan aset pemerintah pusat kepada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu masih menunggu kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Karena ini kita sudah membahas dengan seluruh kementerian, lembaga, jadi mohon izin bahkan di aturan peralihan nanti kan kita akan sebutkan nanti ya pak, bahwa sampai dengan IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," kata Suhajar.

Dia juga meminta DPR tidak khawatir terkait peralihan aset tersebut. Sebab, pemerintahan sampai saat ini masih di Jakarta.

"Kan kita masih tetap di sini. Artinya nanti DPR sebelum gedung-nya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini," ujar diasinpo

Komentar: